Siapin BPKB dan STNK, Begini Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

By Ahmad Ridho, Kamis, 14 Januari 2021 | 09:15 WIB

Siapin BPKB dan STNK, begini syarat balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ramai STNK Mati 2 Tahun Diblokir, Ternyata Ada 3 Pihak Yang Bisa Memblokir STNK Berdasarkan Peraturan Kapolri, Siapa Saja Ya?

- Melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dibaliknamakan.

- Menuju ke loket bagian pengesahan fisik atau fiskal dengan menyerahkan hasil cek fisik serta dokumen pendukung lainnya.

- Melakukan pembayaran validasi cek fisik.

- Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut, karena akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.

Baca Juga: Ini Jadwal Pemutihan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dan 5 Provinsi Lainnya, Buruan Diurus Bro

- Datang ke loket pendaftaran balik nama, petugas akan memberikan formulir untuk diisi.

- Membayar biaya pendaftaran balik nama dan petugas akan memberikan tanda terima pembayaran.

- Biasanya setelah 2-5 hari pemohon akan diminta kembali ke Samsat

- Melakukan pembayaran pajak di loket setelah menerima notice pajak dari petugas.

- Menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.