Apes, Niat Cari Batagor Malah Motor Dirusak Geng Pelajar Hingga Hancur

By Indra GT, Rabu, 13 Januari 2021 | 19:05 WIB

Ilustrasi geng motor. Gerombolan anggota geng motor brutal sampai rusak kendaraan, tapi ciut diringkus polisi.

Polisi saat merilis kasus pengerusakan sepeda motor yang terjadi di Jalan Timoho pada akhir Desember silam, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: 30 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi Saat Konvoi Sambil Bawa Sajam

"Karena korban masuk maka untuk melampiaskan kekesalannya mereka melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor korban," kata Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo, Rabu (13/1/2021).

Yang melakukan pengrusakan adalah MA yang berperan sebagai pelaku yang menabrakan sepeda motor korban ke tembok.

Tidak hanya menabrakkan motor korban, pelaku lain RK juga ikutan melakukan pengrusakan dengan menyabetkan sabuk dengan timbangan besi ke sepeda motor korban.

Pelaku lainnya, MAM memukul sepeda motor korban dengan menggunakan balok kayu.

Baca Juga: Mencekam, Pria Terkapar di Jalan Diduga Salah Sasaran Geng Motor

Kemudian MHS memukul sepeda motor dengan menggunakan lempengan besi seukuran panjang 40 sentimeter.

Setelah para pelaku melakukan pengrusakan langsung meninggalkan TKP secara berpencar.

"Mereka semua rata-rata masih pelajar dan merupakan kelompok geng di sebuah sekolah swasta," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menyatakan, motif para tersangka melakukan tindakan itu semata-mata karena kesal.

Baca Juga: Geng Motor Berulah, Geber-geber di Jalanan Sambil Bawa Sajam

Salah satu pelaku mengaku pernah ditendang oleh seseorang di Jalan Solo.

"Karena dendam mereka akhirnya mencari pelampiasan. Padahal mereka juga tidak tahu siapa yang menendang," jelas Nuri.

Polisi akhirnya berhasil meringkus ke empat tersangka pada 4 Januari 2021 lalu.

Lima rekan lainnya hanya berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam insiden pengrusakan itu.

Baca Juga: Remaja Ini Dikeroyok Geng Motor Sampai Tewas, Gara-gara Ogah Diajak Berkelahi

Atas perbuatannya, para tersangka terancam atas tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang/pengrusakan pasal 170 kuhp subsider 406 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Niat Mencari Batagor Dini Hari, Sepeda Motor Dirusak Kelompok Geng Pelajar di Timoho