Sementara itu pelaku mengatakan, dia mengincar Honda BeAT sebagai sasaran pencurian karena lebih mudah menggasaknya ketimbang motor merek lain.
"Karena Honda BeAT lebih mudah aja bobol menggunakan kunci T," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Pencuri Motor di Pademangan Diringkus, Honda Beat Jadi Sasaran Utama"