"Nanti akan kita panggil ke kantor Satpol PP tingkat kota," ucap Budhy, Jumat (8/1/2021).
Menurut Budhy, pelaku diketahui bukan warga Kecamatan Ciracas.
Namun demikian, pihaknya memastikan yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Jakarta Timur.
Untuk itu, kasus tersebut tidak ditangani Satpol PP Kelurahan Cibubur maupun Kecamatan Ciracas, dan akan diambil alih Satpol PP Jakarta Utara supaya memudahkan penyelidikan.
"Agar koordinasinya lebih mudah, maka kasusnya ditangani Satpol PP tingkat kota."
"Anggota (Satpol PP) sudah menemui Ketua RT/RW tempat yang bersangkutan tinggal untuk koordinasi," jelasnya.
Budhy mengatakan, pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.
Sementara, pelaku menolak kewajiban memakai masker untuk pencegahan Covid-19.