Gridmotor.id - Ini dia syarat-syarat bikin SIM gratis dari Presiden Jokowi, bikers termasuk gak kriterianya gak nih?
Kabar semacam ini pastinya banyak ditunggu banyak orang, termasuk bikers yang belum punya SIM.
Atau mungkin bikers yang masa berlaku SIM-nya habis, siap-siap manfaatin program ini.
Wacana soal bikin SIM gratis menguat sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Asyik, Presiden Jokowi Kasih Kejutan Untuk Bikers, Bikin SIM Gratis
Baca Juga: Wow, Ternyata Mengurus SIM yang Patah atau Rusak Cuma Sebentar Saja
Yup, pemerintah lagi membuka peluang bikin SIM baru tanpa biaya alias gratis.
Aturannya tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Baca Juga: Artis Seksi Anya Geraldine Pamer SIM C, Nama Aslinya Bikin Gagal Fokus
Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK
Baca Juga: Anya Geraldine Pamer SIM Baru, Mau Riding Yamaha Lexi Kemana Ya?
Tapi brother harus tahu, gak semua orang bisa nikmati SIM gratis ini.
Program pembuatan SIM gratis ini berlaku bagi kalangan tertentu.
Mulai dari warga miskin, mahasiswa atau pelajar, sampai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Adapun peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.
Baca Juga: Asyik, SIM Hilang atau Rusak Bisa Diurus Sebentar, Biayanya Murah Lo
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," begitu bunyi PP tersebut.
Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.
Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.
BBaca Juga: SIM Rusak Atau Patah, Apakah Bisa Ditilang Polisi? Ini Jawabannya
Aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ilustrasi SKCK
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan itu.
Wah jadi gak sabar nih, semoga dipercepat ya bro...
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Pemerintah Beri Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM"