Seperti yang disampaikan PLT Kadis LH DKI Jakarta, Syarifudin.
"Melakukan uji emisi kendaraan juga sebagai upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin baik di Jakarta," ungkapnya dikutip dari Wartakotalive.com.
Syarifudin menjelaskan, Pergub tahun 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor.
Baik mobil maupun motor harus mematuhi aturan ini.
Baca Juga: Ternyata 5 Tahun Tidak Terpakai Alat Tes Emisi Di Bengkel Resmi Motor
"Ini berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta baik pemerintah maupun masyarakat. Pergub No. 66 ini juga mengatur motor wajib uji emisi," terangnya.
Menurutnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai sanksi disinsentif dan sanksi tilang.
Syarifudin menjelaskan, pihaknya telah membuat sistem terintegrasi dengan Dispenda dan Kepolisian terkait penerapan sanksi tersebut.
Sebagai contoh, saat sedang parkir di pusat perbelanjaan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.
Baca Juga: Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang Jika Kendaraan Tidak Uji Emisi