Gridmotor.id - Untuk para bikers, Presiden Jokowi kasih kejutan di akhir tahun 2020 yakni bikin SIM gratis tanpa biaya.
Mengajukan SIM gratis alias tanpa biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Pada 21 Desember 2020 Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.
Dalam pasal 1 PP Nomer 76 Tahun 2020 terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Baca Juga: Asyik, Polisi Ternyata Masih Bagi-bagi SIM Gratis, Tapi Ada Syaratnya
Untuk membuat SIM gratis pemerintah dalam PP Nomer 76 Tahun 2020 mengatur jelas persyaratannya.
Bikers yang bisa mengajukan SIM gratis adalah warga miskin, mahasiswa/pelajar hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Jadi tidak semua golongan bikers yang bisa mengajukan SIM gratis alias tanpa biaya.
Hanya untuk bikers tertentu yang akan diberikan kelonggaran atau keringanan biaya gratis saat membuat SIM.
Baca Juga: Buruan Serbu Bikin SIM Gratis Syaratnya Mudah Sekali, Ingat Jangan Pakai Baju Warna Biru
Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK
Baca Juga: Peringati HDI, Satpas SIM Polres Tulungagung Kasih Hadiah SIM Gratis, Beri Pesan Begini ke Pemotor
Aturan yang menjelaskan membuat SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," tulis PP tersebut seperti dikutip Kamis (31/12/2020).
Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.
Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.
Aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Pemerintah Beri Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM