Gridmotor.id - Untuk para bikers, Presiden Jokowi kasih kejutan di akhir tahun 2020 yakni bikin SIM gratis tanpa biaya.
Mengajukan SIM gratis alias tanpa biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Pada 21 Desember 2020 Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian RI.
Dalam pasal 1 PP Nomer 76 Tahun 2020 terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Baca Juga: Asyik, Polisi Ternyata Masih Bagi-bagi SIM Gratis, Tapi Ada Syaratnya
Untuk membuat SIM gratis pemerintah dalam PP Nomer 76 Tahun 2020 mengatur jelas persyaratannya.
Bikers yang bisa mengajukan SIM gratis adalah warga miskin, mahasiswa/pelajar hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Jadi tidak semua golongan bikers yang bisa mengajukan SIM gratis alias tanpa biaya.
Hanya untuk bikers tertentu yang akan diberikan kelonggaran atau keringanan biaya gratis saat membuat SIM.