Asyik, Presiden Jokowi Kasih Kejutan Untuk Bikers, Bikin SIM Gratis

By Indra GT, Sabtu, 2 Januari 2021 | 10:50 WIB

Surat izin mengemudi, Presiden Jokowi Kasih Kejutan Untuk Bikers, Bikin SIM Gratis ada syaratnya

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: Peringati HDI, Satpas SIM Polres Tulungagung Kasih Hadiah SIM Gratis, Beri Pesan Begini ke Pemotor

Aturan yang menjelaskan membuat SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.

Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," tulis PP tersebut seperti dikutip Kamis (31/12/2020).

Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.

Baca Juga: SIM Gratis Berujung Duka, Perempuan Berusia 19 Tahun Mendadak Lemas Kehilangan Motor Matic Kesayangan

Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Pemerintah Beri Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM