Gagal mengejar, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tigaraksa.
Polisi langsung melakukan pengejaran hingga ke kediaman tersangka A di daerah Lebak.
"Tersangka A ditangkap, sedangkan dua tersangka lain berhasil lolos," ujar Ade.
Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan dua unit motor lain yang teridentifikasi hasil kejahatan.
Baca Juga: Bermula dari Yamaha Vega, Buron dari Tahun 2016 Maling Motor Gak Berkutik Diringkus Polisi
Pelaku A pun dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
"Karena selain ikut aksi mencuri, tersangka A juga berperan sebagai penadah," pungkas Ade.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Curi Motor Berknalpot Bising di Tangerang, Korban Terbangun dan Sempat Kejar Pelaku