Nekat Masuk Samsat Gunakan Pakaian Ini, Diusir Bro Gak Boleh Masuk

By Indra GT, Jumat, 25 Desember 2020 | 20:24 WIB

Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan, gunakan pakaian rapih saat ke kantor samsat jika tidak ingin diusir gak boleh masuk

Gridmotor.id - Saat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jangan nekat masuk Samsat jika gunakan pakaian ini bro, diusir gak boleh masuk.

Gawat nih bro, jadi ada pakaian yang dilarang untuk digunakan saat masuk kantor Samsat.

Padahal tidak ada pengumuman atau banner yang menunjukkan kalau menggunakan pakaian tersebut dilarang.

Pastinya brother bingung nih pakaian apa yang dilarang saat masuk kantor Samsat.

Baca Juga: Cuma Sampai 19 Desember 2020, Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama

Baca Juga: Blokir STNK Biar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Caranya Online Ini Syaratnya

Jadi brother yang dalam waktu dekat mau berkunjung ke Samsat untuk mengurus pajak, wajib tahu nih.

Jangan sampai brother sudah datang jauh-jauh, malah disuruh pulang lagi cuma gara-gara saltum alias salah kostum.

Pakaian yang dilarang digunakan saat masuk kantor Samsat adalah celana pendek bro.

Bermula dari kejadian seorang pria bercelana pendek yang berniat mengurus STNK di Samsat Polda Metro Jaya.

Ilustrasi Samsat

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Kuy Diurus Gak Usah ke Samsat

Lagi asyik ngantri dengan tertib, pria yang bercelana pendek itu langsung ditolak dan dilarang masuk.

Pakain yang digunakan pria ini dinilai tidak berbusana dengan layak oleh petugas.

"Maaf mas pakai celana pendek tidak bisa masuk," kata petugas.

Dikonfirmasi secara terpisah Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo, mengatakan petugas memang menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus STNK untuk menggunakan pakaian yang rapi.

Baca Juga: Siapin KTP, STNK dan BPKB Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Tinggal 15 Hari

"Ya seharusnya gunakan pakaian yang sopan enggak boleh pakai sandal dan celana pendek. Takutnya enggak bagus" kata Dwi, Jum'at (25/12/2020).

"Kalau mau berkunjung ke kantor siapa pun tentu harus berpakaian rapi dan sopan," jelas Dwi.

Dwi melanjutkan tidak ada ketentuan khusus pemohon untuk berbusana saat melakukan pembayaran pajak.

"Kerapihan itu kan masing-masing punya penilaian. Setidaknya tidak menggunakan celana pendek" terang Dwi.

Baca Juga: Kapan Lagi Bro! Bayar Pajak Dapat Diskon 40 Persen dan Hadiah, Berlaku Sampai 31 Desember 2020

"Jadi bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke kantor pelayanan Samsat pajak harus menggunakan pakaian sopan dan santun," tegasnya.

Jadi ingat bro, selalu gunakan pakaian yang rapi saat berkunjung ke Samsat ya!