Bikers Jangan ke Kota Bandung Tanpa Ini, Bakal Dihadang TNI, Polri dan Satpol PP

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 23 Desember 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi jalanan di Kota Bandung. Bikers jangan ke kota Bandung tanpa hasil rapid test, kalau enggak ada bakal dihadang TNI, Polri dan Satpol PP.

GridMotor.id - Bikers jangan ke Kota Bandung tanpa hasil rapid test, kalau enggak ada bakal dihadang TNI, Polri dan Satpol PP.

Libur akhir tahun memang enak buat jalan-jalan atau touring keluar kota.

Apalagi kalau sama teman-teman, pastinya touring jarak jauh enggak kerasa capek dan menyenangkan.

Tapi kayaknya bikers jangan dulu touring keluar kota deh.

Baca Juga: Bandung Mencekam, Bentrok Dua Geng Motor Tewaskan Remaja 17 Tahun

Baca Juga: Pemotor Tewas Tabrak Trotoar di Bandung, Diduga Kurang Konsentrasi

Mengingat kasus Covid-19 di Indonesia yang masih meningkat.

Bikers yang mau datang ke Kota Bandung juga jangan dulu.

Bagi wisatawan luar Bandung yang tidak bawa hasil rapid test antigen negatif bakal diberi sanksi oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rasdian Setiadi Kepala Satpol PP Kota Bandung mengatakan, Satgas Covid-19 sudah membuat jadwal pengawasan selama libur Natal dan tahun baru 2021.

Baca Juga: Bandung Geger, 3 Motor dan Pos Satpam Ambyar Ditabrak Truk Tanah

"Dalam jadwal kegiatan itu, ada beberapa tim dan sudah diberikan titiknya ke mana saja," ujar Rasdian, Selasa (21/12/2020).

"Pengawasan ini mulai hari ini sampai 4 Januari 2020," tambahnya.

Adapun tempat wisata dan hiburan yang menjadi sasaran pengawasan nantinya adalah pusat perbelanjaan, hotel, kafe, dan restoran.

"Semuanya, kita bersinergi bersama TNI, Polri, dan SKPD terkait, tidak masing-masing dalam rangka pengamanan dan penanganan pengendalian Covid-19 di Kota Bandung," katanya.

Baca Juga: Baik Banget, Driver Ojol Ini Kasih Bensin ke Vespa yang Mogok Gak Mau Dibayar, Bikin Netizen Terenyuh

Menurut Rasdian, wisatawan luar Bandung yang tidak membawa hasil rapid test antigen, bakal diberi sanksi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73.

"Ya, nanti ada tim pengawasannya untuk memastikan itu (membawa surat rapid test antigen), kalau ada pelanggar kita tindaklanjuti supaya mengikuti aturan yang ada," ucapnya.

"Kan kita ada sanksinya di situ (perwal), ada ringan, sedang, dan berat," sambungnya.

Para pengusaha dan pengelola tempat wisata di Kota Bandung pun, ujar Rasdian, sudah diimbau agar selalu meminta pengunjungnya menunjukkan surat rapid test antigen saat datang ke tempat wisata.

Baca Juga: Sumedang Geger, Video Seorang Anggota TNI AD Dikeroyok Oleh Tiga Pemotor Gara-gara hal ini

"Dari Disbudpar dan Disdagin juga sudah kasih imbauan, termasuk edaran surat edaran yang diberikan Pak Wali, itu sudah disampaikan," katanya.

"Itu bagian dari pencegahan, mereka yang memberikan penjelasan ke hotel dan sebagainya," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Awas Ada Sanksi, Wisatawan yang Datang ke Kota Bandung Harus Punya Surat Rapid Test Antigen