Gridmotor.id - Sebanyak 43 sepeda motor dikubur petugas dari Satlantas Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, kira-kira apa salahnya ya?
Satlantas Polres Solok Selatan mengubur kendaraan bermotor tilang dan laka lantas yang tidak kunjung dijemput pemilik.
Kendaraan roda dua tersebut dikubur di dalam tanah dengan dilakukannya penggalian lubang.
Selanjutnya kendaraan tersebut ditimbun menggunakan satu alat berat.
Kasat Lantas Polres Solok Selatan, AKP Dwi Yulianto saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, sebanyak 43 kendaraan sepeda motor yang dimusnahkan.
"Tadi ada 43 kendaraan yang kita musnahkan dari ranmor tilang dan laka lantas," kata AKP Dwi Yulianto, Senin (21/12/2020).
Dikatakannya, sebelumnya pihaknya menggali lubang untuk lokasi pemusnahan kendaraan.
"Kita gali lubang dengan alat berat dan selanjutnya kita kubur," katanya.
Selanjutnya, kendaraan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun dengan menggunakan alat berat.
"Kategori kendaraan yang dimusnahkan adalah kendaraan tilang dan laka lantas yang sudah lama tidak diambil pemiliknya," katanya.
Dijelaskannya, kendaraan tersebut sudan bertahun-tahun tidak diambil pemiliknya.
"Ada yang sampai 10 tahun, dan kondisinya sudah rusak berat sehingga dimusnahkan dengan dikubur," katanya.
Pihaknya sebelum melakukan pemusnahan membuat pengumuman untuk segera mengambil kendaraannya.
Namun, masih banyak yang tidak mengambil kendaraannya sehingga dimusnahkan dengan cara dikubur.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Tak Kunjung Dijemput, 43 Kendaraan Tilang dan Laka Lantas Dikubur Polres Solok Selatan