Selanjutnya, kendaraan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun dengan menggunakan alat berat.
"Kategori kendaraan yang dimusnahkan adalah kendaraan tilang dan laka lantas yang sudah lama tidak diambil pemiliknya," katanya.
Dijelaskannya, kendaraan tersebut sudan bertahun-tahun tidak diambil pemiliknya.
"Ada yang sampai 10 tahun, dan kondisinya sudah rusak berat sehingga dimusnahkan dengan dikubur," katanya.
Pihaknya sebelum melakukan pemusnahan membuat pengumuman untuk segera mengambil kendaraannya.
Namun, masih banyak yang tidak mengambil kendaraannya sehingga dimusnahkan dengan cara dikubur.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Tak Kunjung Dijemput, 43 Kendaraan Tilang dan Laka Lantas Dikubur Polres Solok Selatan