Cuma Butuh HP dan KTP, Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

By Fadhliansyah, Rabu, 23 Desember 2020 | 15:25 WIB

Cuma Butuh HP dan KTP, Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Berencana Melanjutkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sampai Tahun Depan, Ini Alasannya

Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima Banpres Produktif harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen persyaratan untuk pencairan perlu dibawa ke bank adalah sebagai berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

Baca Juga: Jangan Lupa Pantau Saldo ATM Hari Ini, BLT Subsidi Gaji Gelombang Dua Sudah Cair Nih!