Gridmotor.id - Bikers yang hendak masuk Jakarta jika tidak membawa hasil rapid test antigen akah di suruh putar balik di tiga lokasi ini.
Disaat liburan natal dan tahun baru 2021 pemerintah makin meningkatkan protokol kesehatan karena tingginya kasus covid-19.
Setiap provinsi memiliki aturan yang berbeda-beda untuk melindungi daerahnya dari penyebaran covid-19 akibat libur panjang.
Mengurangi masuknya orang ke wilayahnya dengan membuat persyaratan harus membawa surat bebas covid-19.
Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test, Berapa Biayanya Nih?
Baca Juga: Bikers Keluar Masuk Jakarta Harus Bawa Hasil Rapid Test Antigen Juga?
Jika menggunakan angkutan pesawat terbang maka akan diperiksa saat hendak masuk ke bandara.
Untuk yang menggunakan transportasi darat maka ada yang membuat pos pemerikasaan sebelum masuk wilayahnya.
Seperti provinsi DKI Jakarta seperti Jakarta Barat memiliki tiga pos pemantauan pemudik jelang perayaan natal dan tahun baru 2021.
Pengendara yang tidak membawa data rapid antigen diminta putar arah.
Baca Juga: Bikers yang Mau Turing ke Puncak Siap-siap, Bakal Ada Rapid Test Covid-19 di Titik-titik Ini
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Jakarta Barat Purwanta saat dikonfirmasi Selasa (22/12/2020).
"Posnya ada di Terminal Kalideres, di Unit Lalu Lintas Kalideres, dan di terminal bayangan Grogol," papar Purwanta.
Kebijakan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sesuai Ingub itu Satlantas Jakarta Barat dan petugas gabungan akan memeriksa pengendara yang melintas.
Para pengendara pribadi ataupun pengendara angkutan umum wajib menunjukan hasil rapid test antigen.
Kebijakan itu bukan hanya berlaku bagi para pemudik yang hendak masuk ke Jakarta.
Namun juga bagi warga luar Jakarta yang hendak masuk ke Jakarta untuk berkerja.
"Tidak ada pengecualian. Kami sesuai Perda saja jadi yang masuk Jakarta wajib tunjukan hasil rapid test antigen," jelasnya.
Namun kewajiban surat rapid test antigen tidak berlaku bagi pengendara yang hendak keluar dari Jakarta.
Kebijakan itu mulai berlaku Minggu (19/12/2020) sampai Jumat (8/12/2020).
Dari tiga pos itu, satu pos disediakan tim kesehatan untuk merapid test para pemudik. Pos itu yakni di Terminal Kalideres.
Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah seruan khususnya terkait libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Seruan Anies Baswedan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, ditandatangani pada Rabu (16/12/2020).
Aturan ini diberlakukan selama masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, yakni mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tiga Tempat Ini akan Halau Pengendara yang Tidak Punya Rapid Test Antigen