Bikers Tidak Bawa Rapid Test Antigen Akan Disuruh Putar Balik?

By Indra GT, Selasa, 22 Desember 2020 | 21:45 WIB

Ilustrasi mudik. Polisi siapin ribuan kit atau alat rapid test antigen biar mudik nataru 2020 lancar.

Baca Juga: Bikers yang Mau Turing ke Puncak Siap-siap, Bakal Ada Rapid Test Covid-19 di Titik-titik Ini

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Jakarta Barat Purwanta saat dikonfirmasi Selasa (22/12/2020).

"Posnya ada di Terminal Kalideres, di Unit Lalu Lintas Kalideres, dan di terminal bayangan Grogol," papar Purwanta.

Kebijakan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sesuai Ingub itu Satlantas Jakarta Barat dan petugas gabungan akan memeriksa pengendara yang melintas.

Baca Juga: Niat Mau Ngadem Malah Disuruh Swab dan Rapid Test, Bikers Yakin Masih Mau Maksa ke Puncak? Ada Razia Besar yang Tak Biasa Loh!

Para pengendara pribadi ataupun pengendara angkutan umum wajib menunjukan hasil rapid test antigen.

Kebijakan itu bukan hanya berlaku bagi para pemudik yang hendak masuk ke Jakarta.

Namun juga bagi warga luar Jakarta yang hendak masuk ke Jakarta untuk berkerja.

"Tidak ada pengecualian. Kami sesuai Perda saja jadi yang masuk Jakarta wajib tunjukan hasil rapid test antigen," jelasnya.

Baca Juga: Heboh Video Pemotor Positif Corona Ogah Dibawa Pakai Ambulans Untuk Diisolasi, Naik Motor Sambil Dikawal Petugas Medis

Namun kewajiban surat rapid test antigen tidak berlaku bagi pengendara yang hendak keluar dari Jakarta.

Kebijakan itu mulai berlaku Minggu (19/12/2020) sampai Jumat (8/12/2020).

Dari tiga pos itu, satu pos disediakan tim kesehatan untuk merapid test para pemudik. Pos itu yakni di Terminal Kalideres.

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah seruan khususnya terkait libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Wuih, Ada 200 Driver Ojol, Supir Taksi, Supir Angkot dan Pengemudi Bajaj di DKI Jakarta Menjalani Rapid Test Virus Corona

Seruan Anies Baswedan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, ditandatangani pada Rabu (16/12/2020).

Aturan ini diberlakukan selama masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, yakni mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tiga Tempat Ini akan Halau Pengendara yang Tidak Punya Rapid Test Antigen