Nekat Pakai Knalpot Brong di Wilayah Ini, Siap-siap Dapat Surat Tilang

By Erwan Hartawan, Selasa, 15 Desember 2020 | 19:35 WIB

Satlantas Polres Karanganyar lakukan penindakan kendaraan berknalpot brong

Baca Juga: Akibat Senggolan, 3 Motor Terlibat Kecelakaan, Dua Orang Tewas Satu Luka-Luka, Ini Penjelasan Polisi

Penindakan ini bukan yang pertama loh, Tercatat pada September 2020, polisi mengamankan 110 sepeda motor knalpot brong selama satu pekan.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Maulana Ozar menyampaikan, dari awal Januari hingga saat ini, polisi telah mengeluarkan sejumlah 12.443 surat tilang.

Dia menjelaskan, anggota jarang menggelar operasi dalam menertertibkan pengguna jalan terutama saat kondisi pandemi virus Covid-19.

Sehingga selain menindak kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, polisi fokus menindak pengendara sepeda motor knalpot brong.

Baca Juga: Sekali Dayung Dua Tiga Pulau Terlampau Nih, Polisi Razia Masker di Tawangrangu, Puluhan Motor Knalpot Brong Ikut Diamankan

"Untuk tahun ini habis, tapi sudah kita laporkan ke Polda. Knalpot brong tetap kita tindak. Di Karanganyar prioritas knalpot brong," jelas AKP Maulana Ozar.

"Selain melanggar lalu lintas, knalpot brong juga dapat mengganggu Kamtibmas," katanya dikutip dari Tribunjateng.com

Lanjutnya, mayoritas pengendara sepeda motor knalpot brong berasal dari luar Karanganyar.

Mereka kebanyakan melintas menuju ke daerah wisata seperti Tawangmangu.