Nekat Pakai Knalpot Brong di Wilayah Ini, Siap-siap Dapat Surat Tilang

By Erwan Hartawan, Selasa, 15 Desember 2020 | 19:35 WIB

Satlantas Polres Karanganyar lakukan penindakan kendaraan berknalpot brong

Gridmotor.id - Satlantas Polres Karanganyar, Jawa Tengah lakukan penindakan penindakan kendaraan berknalpot brong.

Penggunaan knalpot brong dinilai kerap meresahkan warga.

Seperti yang diunggah akun instagram @infocegatansukoharjo.

"Jangan gunakan Knalpot berisik tidak standar, mari kita jaga kenyamanan Kabupaten Karanganyar," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Geger, Polres Karanganyar Kekurangan Surat Tilang Gara-gara Pemotor Banyak Melakukan Pelanggaran Ini, Bro

Baca Juga: Karanganyar Geger, Terekam CCTV Maling Celana Dalam Cewek Beraksi Naik Motor, Ditangkap Polisi Mengaku Untuk Fantasi Seksual

Terlihat dalam akun tersebut polisi yang bertugas membawa alat pengukur desibel.

Jadinya pemotor yang terkena tilang tidak bisa membantah dan siap-siap kena tilang nih.

Penindakan dilengkapi alat pengukur desibel

Sesuai aturan penindakan terhadap sepeda motor knalpot brong merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.

Dalam Permen LH disebutkan ambang batas kebisingan sepeda motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db), tipe 80 cc-175 cc maksimal 90 db dan 175 cc ke atas maksimal 90 db.