Cuma Sampai 19 Desember 2020, Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama

By Ahmad Ridho, Sabtu, 12 Desember 2020 | 15:16 WIB

Cuma sampai tanggal 19 Desember 2020, bebas denda pajak dan bea balik nama buruan ke Samsat bro.

GridMotor.id - Cuma sampai tanggal 19 Desember 2020, bebas denda pajak dan bea balik nama buruan ke Samsat bro.

Kabar bagus bebas denda pajak dan bea balik nama masih ada 8 hari lagi.

Bikers yang pajak motornya sudah mati (kadaluwarsa) buruan diurus sebelum waktunya habis.

Bebas denda pajak ini ada di akun Instagram @bapenda_jateng agar pemilik motor segera mengurus pajak kendaraannya.

"Masih ada 8 hari lagi pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir 19 Desember 2020, manfaatkan..."

Baca Juga: Blokir STNK Biar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Caranya Online Ini Syaratnya

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Kuy Diurus Gak Usah ke Samsat

Ada 14 Provinsi yang menggelar program bebas denda pajak kendaraan dan masih berlangsung sampai saat ini.

Buruan diurus bro, bebas denda pajak dan bea balik nama cuma tinggal 8 hari lagi.

Namun batas pengurusan di 14 Provinsi ini berbeda-beda, salah satunya di Bapenda Jateng yang hanya akan berlaku sampai tanggal 19 Desember 2020 mendatang.

Berikut ini ada 14 Provinsi yang tengah mengadakan program bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama.

Yuk brother diurus di kota masing-masing.