Siapin KTP, STNK dan BPKB Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Tinggal 15 Hari

By Ahmad Ridho, Selasa, 8 Desember 2020 | 07:28 WIB

Asyik Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Berlaku Sampai 23 Desember 2020

GridMotor.id - Siapin KTP, STNK dan BPKB program bebas denda pajak kendaraan tinggal 15 hari lagi.

Buat bikers yang pajak motornya mati buruan diurus, masih ada program bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama.

Program ini berlaku hanya sampai tanggal 23 Desember 2020 atau tinggal tersisa 15 hari lagi

Cepat ke Samsat dan jangan lupa lengkapi berkas dan surat kendaraan biar prosesnya cepat.

Kabar bagus buat bikers karena sedang ada relaksasi pajak kendaraan yang dilakukan oleh Pemprov Banten.

Baca Juga: 16 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Bro Catat Nih Daerah Mana Saja

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Kuy Ikutan Cuma Siapin KTP dan STNK Aja!

Relaksasi pajak kendaraan ini bertujuan membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Jadi buat brother yang pajak motornya mati alias kedaluwarsa, buruan deh diurus mumpung ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Relaksasi ini berlaku sampai tanggal 23 Desember 2020.

Keringanan tersebut mencangkup penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.