Tabrak 16 Motor di Jalan Sudirman, Sopir Mobil Mewah Jadi Tersangka

By Ardhana Adwitiya, Senin, 7 Desember 2020 | 14:16 WIB

Tabrak 16 motor di Jalan Sudirman,sopir mobil mewah ditetapkan tersangka

GridMotor.id - Tabrak 16 motor di Jalan Sudirman sampai hancur enggak karuan, sopr mobil mewah ditetapkan jadi tersangka.

Sebelumnya diberitakan beredar video di media sosial belasan motor ditabrak mobil mewah Mercedes-Benz.

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lebih tepatnya di depan Gedung PT Asuransi MSIG Indonesia.

 Baca Juga: Bikin Geger, Motor Hancur Ditabrak Mobil Mewah di Jalan Sudirman, Netizen Malah Salahkan Pemotor

Baca Juga: Dua Motor Jadi Korban Pengendara Mobil Tanpa Busana yang Kehilangan Kendali di Malam Hari

Waktu kejadiannya hari Sabtu (5/12/2020).

Video kecelakaan lalu lintas itu diunggah akun Instagram @jktinfo.

Sopir mobil Mercedes-Benz SL berinisial MPS kini ditetapkan menjadi tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, MPS dinyatakan negatif mengonsumsi alkohol dan narkoba.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA INFO (@jktinfo)

 

Baca Juga: 3 Motor Berantakan Ditabrak Mobil yang Melaju Kencang dari Arah Berlawanan, Pemotor Langsung Ditutup Koran

"Hasil urine negatif mengonsumsi alkohol dan narkoba," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dikutip dari Kompas.com, Senin (7/12/2020) pagi.

"Jadi kami tetapkan MPS sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 310 ayat 2 UU LLAJ," sambungnya.

Fahri menyebutkan, MPS dianggap lalai mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Akibat kecelakaan itu, ada korban luka ringan dan motor rusak.

Baca Juga: Warga Berhamburan, Lima Motor Bergelimpangan di Aspal, Calya Ikutan Ringsek Dihantam Honda HR-V

Kini, polisi tengah melengkapi pemberkasan untuk keperluan penyidikan.

MPS diancam pidana penjara selamanya satu tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta.

Dengan ancaman tersebut, MPS tak bisa ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Sebelumnya, MPS mengendarai Mercy SL di lajur dua dari arah utara menuju arah selatan di Jalan Jenderal Sudirman.

Baca Juga: Jalanan Langsung Macet, Kaca Depan Honda Jazz Ketutup Puing Bangunan, 6 Motor Rusak Parah Tergeletak di Pinggir Jalan

Di depan Gedung PT Asuransi MSIG Indonesia, MPS hilang kendali karena kondisi hujan.

Kemudian, mobil Mercy SL yang dia kemudikan oleng ke kiri hingga menabrak 16 motor yang berada di depannya.

Adapun, 16 motor tersebut sedang diparkir di dekat halte karena hujan.

Motor yang ditabrak adalah Benelli BS150, Yamaha Aerox, Yamaha Mio, tiga Honda Beat, empat Honda Vario, Yamaha Aerox, Honda Sonic, Yamaha Mio, Yamaha Xride, dan dua Piaggio Vespa.

"Akibat kecelakaan tersebut kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan sedangkan pemilik kendaraan Yamaha Mio saudari NOV mengalami luka,” tambah Fahri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap Lalai, Pengendara Mercy yang Tabrak 16 Motor di Sudirman Jadi Tersangka"