"Hasil urine negatif mengonsumsi alkohol dan narkoba," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dikutip dari Kompas.com, Senin (7/12/2020) pagi.
"Jadi kami tetapkan MPS sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 310 ayat 2 UU LLAJ," sambungnya.
Fahri menyebutkan, MPS dianggap lalai mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Akibat kecelakaan itu, ada korban luka ringan dan motor rusak.
Baca Juga: Warga Berhamburan, Lima Motor Bergelimpangan di Aspal, Calya Ikutan Ringsek Dihantam Honda HR-V
Kini, polisi tengah melengkapi pemberkasan untuk keperluan penyidikan.
MPS diancam pidana penjara selamanya satu tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta.
Dengan ancaman tersebut, MPS tak bisa ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.
Sebelumnya, MPS mengendarai Mercy SL di lajur dua dari arah utara menuju arah selatan di Jalan Jenderal Sudirman.