Bikers Masih Bingung Surat Tilang Ada Slip Merah dan Biru, Harus Pilih Warna Apa Nih?

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Kamis, 3 Desember 2020 | 13:15 WIB

Bikers masih bingung surat tilang ada slip merah dan biru, pilih yang mana?

Baca Juga: Canggih! Driver Ojol Pakai Helm Iron Man, Bisa Buka Tutup Otomatis, Waduh Bisa Ditilang Polisi Gak Ya?

Sedangkan, untuk slip berwarna biru adalah untuk pelanggar yang mengakui kesalahannya serta mau membayar denda di bank terdekat.

Perlu diingat, bahwa jumlah yang dibayar adalah denda maksimal.

"Slip tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang sudah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk menitipkan denda ke Bank yang ditunjuk," kata Budiyanto, Rabu (2/12/2020).

"Besarnya uang yang dititipkan sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.

Baca Juga: Awas Jangan Salah Ngomong, Bilang Gak Punya SIM atau SIM Hilang Saat Ditilang Mempengaruhi Nominal Denda

Karena pada prinsipnya dalam acara pemeriksaan cepat (tilang) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar," sambungnya.

Sementara, slip tilang warna merah pada umumnya diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya.

"Slip warna merah tersebut sebagai undangan untuk mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas. Mereka akan membayar denda tilang setelah ada penetapan putusan atas pelanggarannya. Mereka membayar denda ke eksekutor dalam hal ini Jaksa," tutupnya.