Asyik, SIM Hilang Gak Usah Bikin Baru Lagi Sampai Ikut Tes, Syaratnya Gampang Banget!

By Galih Setiadi, Selasa, 1 Desember 2020 | 20:15 WIB

Ilustrasi. SIM hilang gak usah bikin baru sampai ikut tes segala.

Tiap pengendara yang tak bisa menunjukkan SIM jika petugas menanyakannya baik hilang atau tertinggal, tetap dikenakan hukuman.

Oleh karena itu, bila pengendara mendapati bahwa SIM-nya hilang langsung buat laporan.

Sehingga dibuatkan baru lagi dan tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

"Tidak lagi, bisa langsung bikin baru tanpa harus ujian teori atau praktik dengan beberapa syarat ya," jelasnya mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Pemilik SIM C Tersenyum Bisa Dapat Uang Bantuan Rp 900 Ribu dari Pemerintah Tiap Bulan, Emangnya Benar?

Menurut Agung, pemilik SIM yang hilang bisa langsung mengurus pengajuan SIM baru dengan proses yang mudah.

Total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.

Namun demikian, aturan mainnya tetap ada.

Paling utama SIM sebelumnya sudah terdaftar pada database, atau minimal ada foto copy dari SIM yang hilang.

Baca Juga: Pemilik SIM C Senang Bisa Dapat Transferan Dana Bantuan dari Pemerintah Rp 900 Ribu Tiap Bulan, Serius Nih?