Wow! Tarif Dua Artis Cantik yang Digerebek Saat Layani 1 Pria di Hotel Ternyata Setara 7 Unit Honda BeAT

By Fadhliansyah, Sabtu, 28 November 2020 | 10:50 WIB

Wow! Tarif Dua Artis Cantik yang Digerebek Saat Layani 1 Pria di Hotel Ternyata Setara 7 Unit Honda BeAT


Gridmotor.id - Wow, tarif dua artis cantik yang digerebek saat layani 1 pria di kamar hotel ternyata setara 7 unit Honda BeAT.

Seperti diketahui, polisi menangkap dua artis cantik berinisial ST dan MA.

Keduanya ditangkap saat sedang melayani seorang pria di sebuah hotel bintang lima, yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara.

Dua orang mucikari juga ditangkap dan menjadi tersangka, yaitu AR (26) dan CA (25).

Baca Juga: Tragis, Honda BeAT Senggolan Bus Transjakarta Pengendara Motor Tewas Terlindas, Bus Langsung Menghilang

Baca Juga: Harganya Mirip-mirip Honda BeAT, Motor Baru Yamaha Gear 125 Banyak Fitur Canggih, Speknya Bikin Penasaran

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan penangkapan dua artis ST dan MA yang terlibat prostitusi online tersebut

"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko saat menggelar press release di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020), melansir Kompas.com berjudul Polisi Sebut Artis ST dan MA Ditangkap Saat Sedang "Threesome" bersama Pria di Hotel.

Polisi juga mengungkap ST alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.

Adapun masing-masing artis ini dipasang tarif Rp 30 juta dan kegiatan threesome Rp 110 juta.

Baca Juga: Harganya Lebih Murah dari Honda BeAT, Muat 3 Orang Nyaman Pakai AC Ramah Lingkungan, Ini Kehebatan Lainnya

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," ucap Sudjarwoko.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Cuma Dibayar Seharga Yamaha NMAX Bekas, Hana Hanifah Masih Ngeles Gak Terlibat Prostitusi Online Walau Digrebek di Hotel

ST dan MA Dipulangkan

Polisi mengizinkan pemain film dan selebgram ST dan SH alias MY untuk kembali pulang ke rumah.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, status ST dan SH alias MY hanya sebagai saksi kasus praktik prostitusi online.

"ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan hari Kamis malam," kata Sudjarwoko ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) pagi.

Polisi tidak menahan dan menjadikan dua artis tersebut sebagai tersangka karena statusnya sebagai saksi dan menjadi korban dugaan perdagangan manusia dua mucikari.

Baca Juga: Dijual Lebih Murah dari Motor Matic Yamaha, Motor Baru Mirip Harley-Davidson Ini Dibekali Mesin 250cc

Walau sudah dipulangkan, polisi bisa memanggil kembali ST dan SH alias MY untuk menjalani pemeriksaan.

Wah melihat tarifnya yang mencapai Rp 110 juta, itu berarti setara dengan hampir 7 unit Honda BeAT CBS.

Yang saat ini dibanderol Rp 16,450 juta OTR Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Artis Digerebek Saat Layani 1 Pria di Kamar Hotel, Tarifnya Rp 110 Juta, Mucikari Jadi Tersangka