Wow! Tarif Dua Artis Cantik yang Digerebek Saat Layani 1 Pria di Hotel Ternyata Setara 7 Unit Honda BeAT

By Fadhliansyah, Sabtu, 28 November 2020 | 10:50 WIB

Wow! Tarif Dua Artis Cantik yang Digerebek Saat Layani 1 Pria di Hotel Ternyata Setara 7 Unit Honda BeAT

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," ucap Sudjarwoko.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Cuma Dibayar Seharga Yamaha NMAX Bekas, Hana Hanifah Masih Ngeles Gak Terlibat Prostitusi Online Walau Digrebek di Hotel

ST dan MA Dipulangkan

Polisi mengizinkan pemain film dan selebgram ST dan SH alias MY untuk kembali pulang ke rumah.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, status ST dan SH alias MY hanya sebagai saksi kasus praktik prostitusi online.

"ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan hari Kamis malam," kata Sudjarwoko ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) pagi.

Polisi tidak menahan dan menjadikan dua artis tersebut sebagai tersangka karena statusnya sebagai saksi dan menjadi korban dugaan perdagangan manusia dua mucikari.

Baca Juga: Dijual Lebih Murah dari Motor Matic Yamaha, Motor Baru Mirip Harley-Davidson Ini Dibekali Mesin 250cc