Gridmotor.id - Ketangkap tidak pakai masker keluar rumah saat PSBB transisi akan dikenakan denda progresif yang bikin kantong bolong.
Bagi bikers yang melakukan pelanggaran tidak pakai masker untuk kedua kalinya akan dikenakan denda progresif.
Denda dan sanksi diatur dalam Pergub Nomer 79 Tahun 2020 Pasal 5 dari besaran denda dan lamanya melakukan sanksi sosial.
Jika ketangkap tidak pakai masker saat PSBB transisi akan dikenakan denda maksimum Rp 250 ribu.
Baca Juga: Awas Bro, Bikers Yang Tidak Pakai Masker Saat PSBB Total Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
Baca Juga: Gawat Bro, Bikers Yang Masih Nekat Gak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Pidana
Tetap bandel tidak pakai masker maka akan dikenakan denda progresif dengan kelipatan dari Rp 250 ribu menjadi Rp 500 ribu.
Masih bandel enggak pakai masker dan ketangkap petugas gabungan maka pelanggaran ketiga kalinya dikenakan denda progresif Rp 750 ribu.
"Jika masih bandel dan melakukan pelanggaran tidak pakai masker tetap akan dikenakan denda progresif kelipatan dari Rp 250 ribu" ujar Ahmad Riza Patria Wagub DKI Jakarta.
"Denda progresif akan dikenakan untuk pelanggaran ke 4,5 dan seterusnya jika masih bandel tidak pakai masker" jelas Ahmad Riza Patria kepada Gridmotor saat berkunjung ke rumah dinas wagub hari Sabtu (21/11).
Baca Juga: Bikers Yang Masih Nekat Tidak Pakai Masker, Mulai 27 Juli Sanksi Denda Rp 150 Ribu Daerah Ini.
"Untuk denda progresif tidak ada batas maksimumnya tergantung pelanggarnya masih bandel atau tidak" beber Ahmad Riza Patria.
Ini yang bikin kantong bolong gara-gara denda progresif yang tidak ada maksimumnya.
Ternyata semakin sering ketangkep oleh petugas gabungan tidak pakai masker maka semakin tinggi denda yang harus dibayarkan.
Yang menjadi pertanyaan kok petugas tau ya, kalau pelaku sudah melakukan untuk kedua kalinya atau selebihnya.
Menurut wakil gubernur, Pemprov DKI Jakarta memiliki aplikasi Jak APD untuk mendata banyak pelaku pelanggaran protokol kesehatan.
Jika sudah ketangkap oleh petugas tidak pakai masker pertama kali, brother jangan senang dulu tidak akan ketahuan saat ketangkap kedua kalinya.
Saat ketangka kedua kalinya maka dengan mudah petugas akan tau bahwa pelaku pelanggaran sudah melakukan utnuk keberapa kalinya.
Dari data aplikasi Jak APD tersebut petugas langsung bisa menentukan apakah dikenakan denda progresif atau tidak.
"Data yang diambil oleh petugas saat menangkap pelaku pelanggaran protokol kesehatan adalah NIK" jelas Ahmad Riza Patria.
"Petugas di 5 wilayah DKI Jakarta akan terkoneksi dari aplikasi Jak APD dengan menginput NIK" tutur Riza.
"Jadi kalau ketangkap petugas di Jakarta Selatan bukan berarti petugas di Jakarta Barat tidak tahu" terang Riza.
Jadi jangan lupa 3M, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker agar tidak kena denda progresif saat PSBB di Jakarta yang bikin kantong bolong.