Gridmotor.id - Asyik banget, pemutihan pajak kendaraan sampai pajak progresif cuma perlu KTP STNK dan BPKB.
Kesempatan buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, buruan diurus ya.
Mumpung ada pemutihan pajak kendaraan, sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dibebaskan.
Apalagi syarat ikutan pemutihan pajak kendaraan ini gampang, menarik nih!
Keringanan pajak kendaraan ini digagas oleh Pemprov Banten.
Keringanan tersebut mencangkup penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan keringanan pajak diberlakukan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak dan efektif berlaku mulai 5 November 2020.
"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkap Wahidin Halim dikutip dari Warta Kota.
Baca Juga: Bisa Gak Sih SIM Buat Pengganti KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat?
Menurut Wahidin Halim, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
"Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengungkapkan, penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," kata Opar Sohari.
Baca Juga: Ini 3 Syarat Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kuy Buruan Diurus Bro, Sudah Berlaku Nih
Opar menambahkan, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya.
"Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing," ungkapnya.
Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart atau melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat.
Nah buat bikers ada 3 syarat agar dapat pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda Pajak dan BBNKB Sampai Tahun Depan!
Syarat-syarat pemutihan pajak kendaraan
Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
1. KTP sesuai nama STNK
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sampai 23 Desember 2020.
Tunggu apalagi bro, buruan urus pajak kendaraan sekarang!
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Meringankan Beban Masyarakat"