Enak Banget Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Progresif Cuma Perlu KTP STNK dan BPKB, Kuy Diurus Jangan Lewat dari Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Kamis, 26 November 2020 | 11:28 WIB

Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan sampai pajak progresif cuma perlu KTP STNK dan BPKB.

Syarat-syarat pemutihan pajak kendaraan

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

1. KTP sesuai nama STNK

2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Baca Juga: 9 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang Masih Berlaku, Buruan Cek Siapa Tahu Termasuk Daerah Bikers

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sampai 23 Desember 2020.

Tunggu apalagi bro, buruan urus pajak kendaraan sekarang!


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Meringankan Beban Masyarakat"