3 Syarat Supaya Dapat Pemutihan Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan, Berlaku Cuma Sampai Desember 2020

By M Aziz Atthoriq, Rabu, 25 November 2020 | 16:15 WIB

3 Syarat supaya dapat pemutihan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan. Catat dan buruan diurus bro

Gridmotor.id - 3 Syarat supaya dapat pemutihan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan.

Ada kabar gembira nih buat bikers yang menunggak pajak kendaraan atau ingin balik nama kendaraan.

Jika biasanya bikers harus membayar pajak yang tertunggak beserta dendanya kali ini ada kebijakan yang cukup membantu.

Syaratnya gampang, bikers hanya siapkan 3 berkas untuk mengurusnya saja.

Baca Juga: Dipecat Sebagai Test Rider Yamaha, Jorge Lorenzo Mengais Harapan ke Tim Aprilia

Bertujuan meringankan beban masyarakat saat masa pandemi covid-19 seperti ini, pemerintah memberikan relaksasi pajak kendaraan.

Tunggu apalagi bro, pemutihan pajak kendaran dan bebas bea balik nama berlaku sampai bulan Desember 2020.

Relaksasi pajak kendaraan ini dilakukan oleh Pemprov Banten.

Dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Jadi buat brother yang pajak motornya mati alias kedaluwarsa, buruan deh diurus mumpung ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Motor Matic Bikinan Pabrik MotoGP! Bermesin 160 CC 3 Klep Meluncur, Jadi Saingan Yamaha NMAX Dijual lebih Murah

Relaksasi ini berlaku sampai tanggal 23 Desember 2020.

Keringanan tersebut mencangkup penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan keringanan pajak diberlakukan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak dan efektif berlaku mulai 5 November 2020.

"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkap Wahidin Halim dikutip dari Warta Kota.

Baca Juga: Cepet Diurus Bro, Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

Menurut Wahidin Halim, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.

"Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengungkapkan, penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," kata Opar Sohari.

Baca Juga: Berlaku Sampai Desember 2020 Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Siapkan 3 Syarat Ini

Opar menambahkan, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya.

"Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing," ungkapnya.

Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart atau melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat.

3. Syarat supaya dapat pemutihan pajak kendaraan

Nah buat bikers ada 3 syarat agar dapat pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Horeee 14 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Gratis Bea Balik Nama, Buruan Diurus Ada yang Berakhir di Bulan Ini

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

1. Siapkan KTP sesuai nama STNK

2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Baca Juga: Asyik Cuma Bawa 3 Syarat Ini, Bisa Dapat Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Berlaku Sampai Desember


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Meringankan Beban Masyarakat