3 Syarat Supaya Dapat Pemutihan Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan, Berlaku Cuma Sampai Desember 2020

By M Aziz Atthoriq, Rabu, 25 November 2020 | 16:15 WIB

3 Syarat supaya dapat pemutihan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan. Catat dan buruan diurus bro

Gridmotor.id - 3 Syarat supaya dapat pemutihan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan.

Ada kabar gembira nih buat bikers yang menunggak pajak kendaraan atau ingin balik nama kendaraan.

Jika biasanya bikers harus membayar pajak yang tertunggak beserta dendanya kali ini ada kebijakan yang cukup membantu.

Syaratnya gampang, bikers hanya siapkan 3 berkas untuk mengurusnya saja.

Baca Juga: Dipecat Sebagai Test Rider Yamaha, Jorge Lorenzo Mengais Harapan ke Tim Aprilia

Bertujuan meringankan beban masyarakat saat masa pandemi covid-19 seperti ini, pemerintah memberikan relaksasi pajak kendaraan.

Tunggu apalagi bro, pemutihan pajak kendaran dan bebas bea balik nama berlaku sampai bulan Desember 2020.

Relaksasi pajak kendaraan ini dilakukan oleh Pemprov Banten.

Dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Jadi buat brother yang pajak motornya mati alias kedaluwarsa, buruan deh diurus mumpung ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Motor Matic Bikinan Pabrik MotoGP! Bermesin 160 CC 3 Klep Meluncur, Jadi Saingan Yamaha NMAX Dijual lebih Murah