Petunjuk pelaksanaan soal penggolongan SIM C sebenarnya sudah tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015, yakni berisikan dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana berikan penjelasan.
"Kalau ranah untuk itu bukan ranah saya untuk menjawab. Karena regulasi ada di Korlantas yang buat. Kita hanya pelaksana saja," kata AKP Agung kepada GridOto.com, Jum'at (20/11/2020).
Penggolongan SIM C tersebut ditentukan berdasakan besaran kubikasi mesin motor yang dimiliki si pemohon.
Sementara untuk mendapatkan SIM C1 dan C2, syaratnya pemohon sudah wajib lebih dulu memiliki SIM C biasa yang akan dianggap sebagai dasar.
Setelah itu, baru akan ada uji kompetensi lagi untuk mendapatkan dua kategori SIM lainnya.
Ini dia tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.