Sementara itu, jumlah dana yang disalurkan kepada masing-masing pekerja pada termin II ini adalah Rp 1,2 juta, nominalnya sama dengan termin I.
Nah kalau brother penerima tapi belum juga mendapatkan transferan, bisa dilaporkan.
Ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.
Selain itu, pekerja bisa melapor juga ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pengaduan bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, media sosial resmi, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.
Tapi pastikan dulu brother memenuhi syarat untuk menerima BLT subsidi gaji ya.
Oh iya, proses penyaluran BLT subsidi gaji gelombang dua ini sedikit berbeda dengan gelombang pertama.
Sebab, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak, sesuai rekomendasi dari KPK terhadap penyalur BSU.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Mulai Ditransfer Besok, Awas! Ada 5 Rekening Yang Kesulitan Terima Subsidi Gaji