Awas! Modus Tanya Alamat, 3 Pemotor Ini Rampas Hp Pemuda di Jakarta Utara

By Erwan Hartawan, Minggu, 15 November 2020 | 19:40 WIB

Pemotor rampas hp seorang pemuda di Penjaringan, Jakarta Utara

Gridmotor.id - Nasib sial menimpa salah satu pemuda di Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat sedang asik bermain ponselnya dipinggir jalan tiba-tiba ada 3 pemuda yang menaik motor menghampirinya.

Awalnya ketiga pemuda ini menanyakan alamat.

Namun saat sedang menjelaskan alamat tersebut, satu orang tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam.

Baca Juga: Viral Video Perampok Pakai Jaket Ojol Todong Pistol ke Petugas SPBU, Begini Fakta-faktanya

Baca Juga: Bandung Mencekam, Viral Video Begal Bekap Petugas SPBU, Uang 3,7 Juta Raib Dibawa Kabur

Pemuda tersebut merebut hp yang sedang dimainkan dan mengancam korban.

Aksi perampasan tersebut terekam CCTV dan tersebar dimedia sosial.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Penjaringan Komisaris Ardiansyah.

Ia mengatakan kejadian itu berawal ketika korban yang berusia 24 tahun itu duduk di pinggir jalan untuk menunggu temannya.

Baca Juga: Mencekam, Video Perampok Naik Yamaha NMAX dan Motor Lain Gasak Toko HP, Korbannya Pasrah Pelakunya Untung Segini

Tiba-tiba, tiga orang pelaku yang mengendarai satu sepeda motor menghampiri korban. 

"Lalu, dua pelaku yang dibonceng turun dan berpura-pura menanyakan alamat," katanya dikutip dari Tribun Jakarta.

"Setelah menanyakan alamat, tiba-tiba salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan mengancam korban," sambungnya.

Korban yang kemungkinan tidak ingin terjadi apa-apa saat diacungkan celurit oleh pelaku langsung memberikan ponselnya.

Baca Juga: Mencekam, Video Perampok Naik Yamaha NMAX dan Motor Lain Gasak Toko HP, Korbannya Pasrah Pelakunya Untung Segini

"Setelah berhasil mengambil handphone korban, para pelaku langsung pergi," katanya.

Meski demikian, Ardiansyah menuturkan, pihaknya telah berhasil menangkap dua dari tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

Keduanya adalah AA alias K, 20 tahun dan AC alias N (27). Mereka merupakan warga Pekojan, Jakarta Barat.

Sedangkan, satu pelaku lainnya yakni, AD masih dalam pengejaran," kata ia.

Baca Juga: Nekat! Komplotan Rampok Bermotor Gasak Barang Mahal Dalam Mobil, Pakai Modus Klasik Siang Hari Bolong

Akibat perbuatannya kedua pelaku yang sudah berhasil ditangkap diejarat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.