Tiba-tiba, tiga orang pelaku yang mengendarai satu sepeda motor menghampiri korban.
"Lalu, dua pelaku yang dibonceng turun dan berpura-pura menanyakan alamat," katanya dikutip dari Tribun Jakarta.
"Setelah menanyakan alamat, tiba-tiba salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan mengancam korban," sambungnya.
Korban yang kemungkinan tidak ingin terjadi apa-apa saat diacungkan celurit oleh pelaku langsung memberikan ponselnya.
"Setelah berhasil mengambil handphone korban, para pelaku langsung pergi," katanya.
Meski demikian, Ardiansyah menuturkan, pihaknya telah berhasil menangkap dua dari tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
Keduanya adalah AA alias K, 20 tahun dan AC alias N (27). Mereka merupakan warga Pekojan, Jakarta Barat.
Sedangkan, satu pelaku lainnya yakni, AD masih dalam pengejaran," kata ia.
Akibat perbuatannya kedua pelaku yang sudah berhasil ditangkap diejarat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.