Siapkan Syarat dan Simak Caranya, Ada Program Bantuan Bedah Rumah Swadaya dari Pemerintah

By Ahmad Ridho, Minggu, 15 November 2020 | 17:15 WIB

Siap-siap Dapat Bantuan Bedah Rumah Swadaya dari Pemerintah, Simak Nih Cara dan Persyaratannya

GridMotor.id - Siapkan syarat dan simak caranya, ada program bantuan bedah rumah swadaya dari pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Program ini juga populer dikenal dengan bedah rumah swadaya.

Program BSPS dilakukan dengan skema Padat Karya Tunai guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Siapin KTP dan NIK Biar Dapat Transferan Tiap Bulan

Baca Juga: Kalem Bro, Menaker Bilang Begini Soal BLT Subsidi Gaji Gelombang Dua yang Belum Masuk ke Rekening Penerima

Dirangkum dari laman Setkab, adapun anggaram bedah rumah 2020 dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan mencapai 208.000 unit RTLH di seluruh Indonesia senilai Rp 4,35 triliun dan membangun baru 12.000 unit RTLH senilai Rp 459 miliar.

Kementerian PUPR membagi program bedah rumah menjadi dua bagian, yakni peningkatan kualitas rumah dan pembangunan rumah baru.

Untuk program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) bantuan yang diberikan yakni bahan bangunan sebesar Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta.

Kemudian untuk Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS) untuk semua daerah mendapat bantuan Rp 30 juta untuk bahan bangunan dan Rp 5 juta untuk upah kerja.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Termin 2 Belum Cair Juga? Biar Gak Penasaran Ini Kata Menaker

Dalam program ini pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan.

Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

Nantinya, tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan.

Dirangkum dari laman Kementerian PUPR, berikut syarat mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya dari pemerintah:

Baca Juga: Bikers Harus Paham, Ini Jenis Usaha Yang Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah Dan Syarat Utamanya

- Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga.

- Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.

- Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.

- Belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya.

Baca Juga: Dapat Bantuan Rp 900 Ribu Perbulan dari Pemerintah Syaratnya Cuman Punya SIM C, Hoax Atau Fakta?

- Penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi.

- Bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Cara mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya yakni masyarakat yang merasa telah memenuhi syarat bisa mendaftar melalui Pemerintah Daerah dengan mengajukan permohonan ke Kepala Desa.

Nantinya akan diusulkan ke Bupati/ Wali Kota dan Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Pemilik SIM C Senang Bisa Dapat Transferan Dana Bantuan dari Pemerintah Rp 900 Ribu Tiap Bulan, Serius Nih?

Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada di desa/kelurahan.

Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).