Dalam program ini pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan.
Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.
Nantinya, tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan.
Dirangkum dari laman Kementerian PUPR, berikut syarat mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga.
- Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.
- Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.
- Belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya.