Siapkan Syarat dan Simak Caranya, Ada Program Bantuan Bedah Rumah Swadaya dari Pemerintah

By Ahmad Ridho, Minggu, 15 November 2020 | 17:15 WIB

Siap-siap Dapat Bantuan Bedah Rumah Swadaya dari Pemerintah, Simak Nih Cara dan Persyaratannya

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Termin 2 Belum Cair Juga? Biar Gak Penasaran Ini Kata Menaker

Dalam program ini pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan.

Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

Nantinya, tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan.

Dirangkum dari laman Kementerian PUPR, berikut syarat mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya dari pemerintah:

Baca Juga: Bikers Harus Paham, Ini Jenis Usaha Yang Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah Dan Syarat Utamanya

- Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga.

- Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.

- Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.

- Belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya.