Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Siapin KTP dan NIK Biar Dapat Transferan Tiap Bulan

By Ahmad Ridho, Minggu, 15 November 2020 | 07:00 WIB

BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka, penuhi persyaratannya biar dapat tansferan tiap bulan.

Baca Juga: Pemilik SIM C Tersenyum Bisa Dapat Uang Bantuan Rp 900 Ribu dari Pemerintah Tiap Bulan, Emangnya Benar?

Cek status

Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI. Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.id.

- Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/ bpum

- Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi

- Isi kedua kolom tersebut

- Klik tomol "Proses Inquiry"

- Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

- Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Ini Jumlah Target Penerimanya

Baca Juga: Modal SIM C Dapat Bantuan Uang Tunai Rp 900 Ribu Per Bulan, Fakta atau Hoax? Nih Kata Kominfo

Pengurusan SKU

Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan atau kepala desa.

Artinya, pengurusannya cukup ke kelurahan atau kantor desa untuk kemudian disahkan di kantor kecamatan.

Isi SKU untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah kelurahan atau desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.

Syarat pengajuan permohonan SKU antara lain surat pengantar KTP, RT atau RW, dan KK.

Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU kemudian bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.

Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU baik di keluarahan/kantor desa maupun kantor kecamatan. SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Sementara itu, cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa diajukan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU yakni Provinsi DKI Jakarta.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Simak Persyaratannya",