Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Siapin KTP dan NIK Biar Dapat Transferan Tiap Bulan

By Ahmad Ridho, Minggu, 15 November 2020 | 07:00 WIB

BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka, penuhi persyaratannya biar dapat tansferan tiap bulan.

Baca Juga: Pemilik SIM C Senang Bisa Dapat Transferan Dana Bantuan dari Pemerintah Rp 900 Ribu Tiap Bulan, Serius Nih?

Silahkan konfirmasi ke Dinas Koperasi dan UKM setempat apakah Dinas terkait membuka pendaftaran secara online ataupun offline ya, Sobat!" tulis akun Twitter resmi @KemenkopUKM, Sabtu (14/11/2020).

Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.

BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.

Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Kalem Bro, Menaker Bilang Begini Soal BLT Subsidi Gaji Gelombang Dua yang Belum Masuk ke Rekening Penerima

Pendaftaran

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta).

Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha ( SKU).