Dapat Uang Palsu, Oknum Driver Ojol Ini Malah Sengaja Gunakan Uangnya Untuk Beli HP

By Fadhliansyah, Kamis, 12 November 2020 | 17:15 WIB

Ilustrasi uang Rp 50 ribu. Dapat Uang Palsu, Oknum Driver Ojol Ini Malah Sengaja Gunakan Uangnya Untuk Beli HP


Gridmotor.id - Dapat uang palsu, oknum driver ojek online (ojol) malah gunakan uangnya untuk beli handphone (HP).

Driver ojol berinisial FH (20) itu mendapatkan uang saat menjual HP miliknya di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

FH yang merasa kesal, kemudian ingin membalas dendam dengan memakai kembali uang itu.

FH kemudian menggunakan uang palsu itu untuk membeli HP baru.

Baca Juga: Menggunakan Jaket Ojol, Seorang Pria Todong Pistol Rampok Uang SPBU Dengan Modus Berlaga Isi Bensin Motornya

Baca Juga: Gading Serpong Geger, Gara-gara Kepergok Driver Ojol, Dua Maling Motor Gemeteran Dikepung Warga

"Setelah mengetahui uang yang diterimanya uang palsu, kemudian pelaku ingin membalas tipuan tersebut," ujar Kapolres Tambora M Faruk Rozi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

FH mencari korbannya melalui Facebook. Ia kemudian berniat menipu FF, yang memasang iklan penjualan ponsel Redmi di laman Facebook-nya.

Keduanya sepakat untuk bertemu untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD) pada Minggu (9/11/2020) di daerah Jalan Jembatan Besi, Tambora.

Dalam transaksi tersebut, FH memberikan uang palsu yang ia terima ketika menjual ponsel.

Baca Juga: Ganteng Banget! Driver Ojol Bawa Motor Harley-Davidson, Warganet: Ojek Sultan

Ketika bertransaksi FH menyerahkan 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Namun, setelah menerima uang, FF curiga dengan uang yang diberi FH. Sebab, secara fisik uang itu lebih halus daripada biasanya.

"Saat mencurigai hal tersebut, kemudian korban (FF) meminta tolong warga sekitar untuk mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tambora," ujar Faruk.

Faruk menyatakan, sejak awal FF telah curiga dengan gerak-gerik FH yang tak lazim.

Baca Juga: Medan Mencekam, Video Detik-detik Seorang Driver Ojol Tewas Meregang Nyawa Ditusuk Penumpangnya Sendiri, Pelaku Juga Tewas Gara-gara Ini

FF kini telah diamankan oleh pihak Polsek Tambora.

Karena perbuatannya, ia dikenakan pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI no. 7 tahun 2011.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban Peredaran Uang Palsu, Pengemudi Ojol Ini Malah Gunakan Uangnya untuk Beli Ponsel"