Ketika bertransaksi FH menyerahkan 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Namun, setelah menerima uang, FF curiga dengan uang yang diberi FH. Sebab, secara fisik uang itu lebih halus daripada biasanya.
"Saat mencurigai hal tersebut, kemudian korban (FF) meminta tolong warga sekitar untuk mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tambora," ujar Faruk.
Faruk menyatakan, sejak awal FF telah curiga dengan gerak-gerik FH yang tak lazim.
FF kini telah diamankan oleh pihak Polsek Tambora.
Karena perbuatannya, ia dikenakan pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI no. 7 tahun 2011.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban Peredaran Uang Palsu, Pengemudi Ojol Ini Malah Gunakan Uangnya untuk Beli Ponsel"