Bikers Harus Paham, Ini Jenis Usaha Yang Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah Dan Syarat Utamanya

By Indra GT, Senin, 9 November 2020 | 11:29 WIB

Asyik cuma siapin KTP dan NIK langsung dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta, pendaftaran ditutup akhir November 2020.

Gridmotor.id - Untuk mendapatkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) Rp 2,4 juta dari pemerintah ternyata jenis usahanya bebas yang penting lengkapi syarat utamanya.

Segala jenis usaha berhak mendapat BLT Rp2,4 juta dari pemerintah tetapi yang dikirim bantuan hanya yang memenuhi syarat.

Banyak sektor usaha yang terpukul sejak pandemi virus covid-19 membuat pendapatan menurun hingga tutup usahanya.

Seperti pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) yang sangat tergerus omzetnya lantaran minimnya pemasukan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Mulai Ditransfer Besok, Awas! Ada 5 Rekening Yang Kesulitan Terima Subsidi Gaji

Baca Juga: Dalam Hitungan Hari Siap-siap Saldo ATM Bertambah, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer Nih!

Sehingga pemerintah menggelontorkan banyak bantuan untuk pelaku UMKM untuk mempertahankan usahanya

Salah satu bantuannya adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM agar bisa mengembangkan bisnisnya kembali.

Awalnya bantuan ini berakhir pada September lalu, namun pemerintah menambah pagu bantuan untuk 3 juta pelaku UMKM, sehingga kebijakan ini pun diperpanjang.

"Iya, bantuan ini sudah diperpanjang hingga akhir November 2020" ujar Hanung Harimba Rachman Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM, Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap ke-2, Uang Langsung Ditransfer

"Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini." terang Hanung.

"Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," jelasnya.

Adapun jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ini menurut Hanung adalah usaha mikro di bidang apapun, seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.

Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.

Baca Juga: Diem-diem Aja Bro, Cuma Modal KTP Bantuan Rp 2,4 Juta Langsung Ditransfer, Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka

"Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan), lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup," sebutnya.

Selain itu, Hanung juga mengatakan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan ini.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti:

- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

- Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cuma Siapin KTP dan NIK Langsung Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pendaftaran Ditutup Akhir November 2020

Hanung juga bilang untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan, seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Hanung berharap, bantuan yang diberikan ini bisa tepat sasaran dan bisa digunakan oleh pelaku UMKM.

Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan dan yang sudah mendapatkan bantuan ini untuk jujur ketika mendaftarkan atau memanfaatkan bantuan ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Usaha yang Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah