"Dari pengakuan sementara itu hasil pencurian selama dua bulan terakhir," ujar AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Ruslan mengungkapkan bahwa kedua pelaku baru saja bebas bersyarat dari lapas Barelang beberapa waktu lalu.
"Keduanya baru bebas dua bulan lalu dan kembali melakukan aksinya," ujarnya.
Wadirkrimum Polda Kepri itu juga mengatakan para residivis itu atas kasus yang sama telah di hukum 1,5 tahun.
Dalam melakukan pencurian sepeda motor kedua pelaku menggunakan kunci T dan Gerinda.
Menurut Wadirkrimum Polda Kepri itu barang hasil curian itu belum sempat terjual.
"Rencananya akan dijual dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unitnya," katanya.
AKBP Ruslan Abdul Rasyid menambahkan motor hasil curian itu rencananya akan dijual di daerah Batam dan pulau pulau sekitar Batam.