"Mereka mencari pelanggan sendiri dari mulut ke mulut," bebernya.
Atas perbuatanya kedua pelaku Dirreskrimum Polda Kepri menjerat mereka dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 (tujuh) tahun dan atau pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Baru 2 Bulan Bebas Penjara, 2 Residivis Sudah Gasak 10 Motor, Dijual Rp 2 hingga 3 Jutaan