Viral Video Pemotor Bergelantungan di Tiang Jembatan Saat Papasan Dengan Kereta Api, KAI Bilang Begini

By Fadhliansyah, Sabtu, 7 November 2020 | 08:19 WIB

Viral Video Pemotor Bergelantungan di Tiang Jembatan Saat Berpapasan dengan Kereta Api, KAI Bilang Begini

Gridmotor.id - Viral video pemotor yang bergelantungan di tiang jembatan saat berpapasan dengan kereta api, pihak KAI bilang begini.

Video tersebut viral di media sosial Instagram beberapa waktu lalu, salah satunya diunggah oleh akun @jalurnambo.

Pada video itu terlihat seorang pemotor yang terjebak di jembatan jalur rel kereta api.

Karena itu ia harus bergelantungan di tiang berukuran besar, dan di bawahnya langsung jurang.

Baca Juga: Terlalu Dekat, Pengendara Ojol Tersambar Kereta Api, Motor Tercebur Ke Kali, Begini Nasib  Driver Ojolnya

Baca Juga: Pemotor Hanya Bisa Melongo, Juju Juanda Ditabrak Kereta Hingga Nyungsep Ke Kolong Kereta Ternyata Bangun Lagi Setelah Kereta Lewat

Sementara itu motor pria itu juga terlihat tergeletak di pinggir rel.

Peristiwa itu terjadi di Jembatan Sungai Cikeas, Jalur KA Cibinong-Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (31/10/2020).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jalur Nambo | #JN ???????? (@jalurnambo) pada

 
Orang tersebut diduga ingin menyeberangi jurang lewat jalur kereta api tersebut.

Tapi sayangnya, kereta sudah datang sebelum pengendara sepeda motor berhasil melintas.

Baca Juga: Honda Scoopy VS Kereta Api, Motor Ringsek Pengendara Terbang 5 Meter, Pengendara Motor Selamat Dari Maut

Alhasil, pengendara itu meletakkan sepeda motornya dan menyelamatkan diri ke tiang jembatan supaya tak tertabrak kereta.

"HATI-HATI. Jembatan Kereta BUKAN peruntukannya untuk penyebrangan Sepeda Motor, SANGAT BERBAHAYA!!! Kalau sudah terjadi seperti ini apakah mau mengulanginya lagi?Sayangi nyawa kalian, Selalu Berhati-hati. Lokasi : Jembatan Kali Cikeas, petak jalan Cibinong - Nambo," tulis akun Instagram @jalurnambo.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan penggunaan jalur tersebut telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

Tepatnya pada Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga: Tanah Kusir Geger, Pemotor Hanya Jadi Saksi Mobil Vs KRL di Perlintasan Kereta, Mobil Ringsek Begini Nasib Supirnya  

"Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk kereta rel listrik (KRL)," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/10/2020).

Dia meminta masyarakat berhati-hati dan karena melintasi jalur kereta adalah sebuah pelanggaran.

Selain ditakutkan bisa merugikan diri sendiri, keadaan tersebut bisa memicu terjadinya kecelakaan kereta api.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjebak di Jembatan Kereta Api, Pria Ini Bergelantungan di Tiang agar Tak Tertabrak, Nyaris Jatuh ke Jurang"