Baca Juga: Cegah Penipuan Pada Driver Ojol, Fitur Deteksi Order Fiktif Kini Tersedia di Gojek
"Saat di Jalan Pemuda, tepatnya di depan kantor PLN, pelaku meminjam sepeda motor korban," kata Rita.
Pelaku beralasan akan ke rumah temannya sebentar untuk mengambil mata bor," terangnya Rita.
Korban yang percaya akhirnya ditinggal sendirian.
Apalagi untuk meyakinkannya, pelaku mengajak seorang penjual rokok.
"Saat sampai di belakang Pasific Mall, penjual rokok itu diturunkan. Adapun sepeda motor korban dibawa kabur," kata Rita.
Sadar menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polres Tegal Kota.
Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Satreskrim berhasil membekuk tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan tiga orang penadah.
Ketiganya yakni Sugiono (36) dan Pirdaus Taparotul Alam (22) warga Kabupaten Brebes, serta Lala Nurlatifah (24) warga Kabupaten Kuningan.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari meminta keterangan tersangka penipu dan penggelapan sepeda motor dengan modus janji menikahi korbannya, di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/11/2020)
"Tersangka utama kami kenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pejara. Sedangkan tiga orang penadah dikenakan pasal 480 KUHP," ujar Rita.
Tersangka Kosirin mengaku sudah sembilan kali melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di beberapa tempat berbeda.
"Sudah ada korban sembilan orang. Satu perempuan, lainnya semua laki-laki. Kalau yang korban laki-laki saya janjikan pekerjaan," kata Kosirin di hadapan petugas.