Kacau Nih, Residivis di Gowa Gasak Motor Milik Satpam, Ngaku-ngaku Perwira Polisi

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 5 November 2020 | 15:40 WIB

Seorang residivis gasak motor milik satpam, mengakunya sebagai perwira polisi.

Baca Juga: Modus Colekin Sambel ke Mata Korban, Pria Ini Sudah 17 Kali Berhasil Gasak Motor di Bandung

Atas perbuatannya, IM kembali meringkuk di sel penjara dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Perwira Polisi, Residivis Ini Gasak Harta Benda Satpam"