Baca Juga: Gubrak! Video Honda BeAT dan Yamaha Jupiter Mendadak Kepleset, Ternyata Ini Penyebabnya
Dia Kemudian menjualnya kepada tiga penadah di Bumiayu, Kabupaten Brebes, yaitu Sugiono, Lala Nurlatifah, dan Pirdaus.
AKBP Rita mengatakan, tersangka utama dan ketiga penadah motor curian kini sudah diamankan Polres Tegal Kota.
"Dari sini ada empat tersangka. Tersangka utama Kosirin dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kemudian tiga orang yang melakukan pertolongan atau penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," jelasnya. (fba)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bujuk Rayu Janji Akan Menikahi, Duda Pemalang Malah Gondol Sepeda Motor Janda Tegal