GridMotor.id - Kesal gara-gara diklakson lelaki ini serang dan aniaya warga Pakistan, korban luka sabetan di punggung.
Ribut gara-gara tak terima suara klakson, dua orang pria menganiaya warga Pakistan.
Polisi meringkus satu orang pelaku, satunya lagi hingga kini buron.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap seseorang diduga sebagai penganiaya warga Pakistan, BIT (33) karena ribut yang dipicu suara klakson saat berkendara.
Baca Juga: Blora Mencekam, Video Kumpulan Pemuda Tidak Terima Disalip Langsung Aniaya Pemotor Yang Menyalipnya
"Ya benar kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus 2020 yang lalu. Saat korban berpapasan dengan pengendara lain lalu korban membunyikan klaksonnya, kemudian timbul penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, di Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Arsya mengatakan, masih ada pelaku lainnya yakni DT, sedang dalam pengejaran petugas.
Korban bernama Muhammad Imran (28) dianiaya oleh dua orang di Jalan Tomang Pulo Gang V Jati Pulo, Palmerah, Jakarta barat.
Hal itu terjadi saat kendaraan milik korban dengan pelaku berpapasan, kemudian korban membunyikan klakson.
Namun pelaku tersinggung gara-gara mendengar suara klakson dari kendaraan milik korban.
Pelaku yang pada saat itu berboncengan dengan temannya, turun dari kendaraan kemudian menghampiri korban dan terjadi cekcok.
“Korban dipukul, hingga diserang dengan senjata tajam sehingga mengalami luka goresan pada bagian punggung dan luka di sekitar kepala korban. Kemudian korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” kata Arsya.
Di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar, tim melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Barbar! Lebam di Perut dan Bahu Pelajar SMK Dihajar Gerombolan Pesepeda
Kemudian pada 27 Oktober 2020, polisi menangkap BIT (33) yang saat itu sedang bersembunyi di rumah keluarga lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut diantaranya berupa satu buah jaket tersangka saat di TKP, satu buah ponsel milik tersangka, satu KTP tersangka, lima buah kartu ATM dan dua jam tangan.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ribut Gara-gara Tak Terima Suara Klakson Pria Ini Aniaya Warga Pakistan, Polisi Ringkus Pelaku,